MAKALAH
MANUSIA DAN KEADILAN
Mata Kuliah: Ilmu Budaya Dasar
Dosen: Awika Bahani
Oleh:
Bil Qisinda (10221426)
1EA10
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2021/2022
Alamat: Jl Komjen.Pol.M.Jasin No.09,
Tugu, Kec.Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat 16451, Telp: (021) 78881112 Email: mediacenter@gunadarma.ac.id
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan ke hadirat Allah SWT, karena
dengan karunia-Nya kami dapat menyelesaiakan makalah yang berjudul “Manusia dan
Keadilan”. Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya,
tapi kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen bidang
studi. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga
sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan
makalah ini
Depok, 31 Oktober 2021
Penyusun
DAFTAR ISI
JUDUL
…..…..………………………………..
KATA PENGANTAR ….……………………………………..
DAFTAR ISI
…………………………………………
BAB 1 PENDAHULUAN …………………………………………
1.1
Latar
Belakang Masalah ………………………………………….
1.2
Rumusan
Masalah ………………………………………….
Tujuan Pebahasan …………………………………………
BAB 2 PEMBAHASAN ………………………………………..
2.1 Arti Keadilan …………………………………………
2.2 Makna Keadilan …………………………………………
2.3 Kejujuran ………………………………………..
2.4 Kecurangan …………………………………………
2.5 Dampak yang terjadi pada masyarakat …………………………………….
BAB 3 PENUTUP ……………………………………….
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………….
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam
hidup dan kehidupan, setiap manusia dalam melakukan aktifitasnya pasti pernah
menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang
tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau
keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan
kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalu dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan
dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab,
seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif
dari keadilan itu sendiri dapat membuahkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi.
Karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut
akan mencoba untuk bertanya atau melakukan perlawanan “protes” dengan caranya
sendiri. Nah… cara itulah yang dapat menimbulkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apabun hingga bahkan
membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah yang disebut dengan keadilan?
2.
Bagaimana Cara berbuat adil?
3.
Apa pembalasan bagi seseorang yang tidak adil?
4.
Di mana kita harus berbuat adil?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuannya dibuat makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Budaya Dasar
2. Mengetahui, memahami
serta diaplikasikan makna keadilan dalam kehidupan kita.
3. Sebagai sumber
pengetahuan dan ilmu khususnya bagi penulis umunya bagi pembaca
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Arti Keadilan
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
v Keadilan menurut
aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan
sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan
terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua
orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut
harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika
tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah
berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan
aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali
kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan.
Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk
berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan
banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi,
permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
v Menurut Plato,
keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia
sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan
perasaanya dikendalikan oleh akal.
v Menurut
secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah
pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana
warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
Ø Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Ø Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
Ø sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Ø Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
Ø sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
2.3 Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati
apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga
seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan
hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati
janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun
apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya
berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata,
padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian
dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi
pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta
jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur,
dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat
disekelilingnya hidup menderita.
· Jenis
kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan
menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk
mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama
adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan
Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah
saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud
menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim
dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan
utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan
aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva
adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
2.5 Dampak
Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif dari keadilan
itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena
ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan
mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya
sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni
tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya seperti
protes oleh pihak yang kalah dengan
menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu
terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB
3
PENUTUP
Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan
dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah
ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang
dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar.
Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan
suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa
ataupun tidak.
Saran
Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku
adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://myfatihurrizqi.blogspot.com/2016/05/manusia-keadilan-oleh-nama-ahmad.html
Komentar
Posting Komentar